PENDAFTARAN FIDUSIA
Untuk masuk ke dalam Aplikasi Fidusia Online, cukup dengan mengklik alamat URL http://fidusia.ahu.go.id pada browser
Cara Melakukan Pendaftaran Pada Aplikasi Fidusia Online
Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Online, Notaris harus memiliki user ID dan password aplikasi fidusia online. Berikut langkah-langkah pendaftaran jaminan fidusia online:
A. LOGIN
Langkah-langkah melakukan pendaftaran jaminan Fidusia oleh notaris adalah sebagai berikut:
1. Notaris dapat melakukan pendaftaran jaminan Fidusia dengan terlebih dahulu login dengan memilih icon Notaris seperti gambar di atas.
2. Maka akan menampilkan form login, kemudian lakukan Login dengan user ID dan password yang Anda miliki.
3. Masukkan Username
4. Masukkan Password
5. Klik “Saya Bukan Robot” untuk reCaptcha
6. Setelah itu, klik tombol “Login”
B. TAMPILAN HOME
Setelah memasuki tampilan home pada fidusia, maka akan terlihat pengumuman dan peringatan.
ISI FORM PENDAFTARAN
Form isian pendaftaran jaminan fidusia terdiri dari:
1. Identitas Pemberi Fidusia
– Pilih salah satu pemberian fidusia yang berisi badan usaha dan perorangan
– Ketika memilih “Badan Usaha”, maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Lainnya.
– Ketika memilih “Perorangan”, maka akan muncul jenis kelamin Laki-Laki dan Perempuan.
– Pilih jenis penggunaan Produktif dan Konsumtif. Ketika memilih produktif, maka akan muncul Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Lainnya.
– Masukkan Nama Pemberi
– Masukkan NPWP/NIK
– Masukkan No Handphone
– Masukkan Alamat
– Masukkan Kode Pos
– Pilih Provinsinya
– Pilih Kabupaten/Kota
– Pilih Kecamatan
– Masukkan Kelurahan
– Masukkan RT dan RW
– Isi jika Nama Debitur Bukan Pemberi Fidusia
2. Identitas Penerima Fidusia
– Pilih salah satu penerima fidusia Badan Usaha dan Perorangan. Ketika memilih “Badan Usaha”, maka akan muncul pilihan Bank, Lembaga Keuangan, Bukan Bank
, dan Lainnya. Jika memilih “Perorangan”, maka akan muncul Nama penerima saja.
– Masukkan nama penerima
– Masukkan NPWP/No.SK
– Masukkan No Handphone
– Masukkan Alamat
– Masukkan Kode Pos
– Pilih Provinsi
– Pilih Kabupaten/Kota
– Pilih Kecamatan
– Masukkan Kelurahan
– Masukkan RT dan RW
3. Akta Notaris Jaminan Fidusia
– Masukkan “Nomor Akta Notaris” jaminan fidusia
– Masukkan “Tanggal Akta” notaris
– Pada kolom selanjutnya akan terisi secara otomatis Nama notaris dan kedudukannya
4. Perjanjian Pokok
– Pilih “Hal hutang dalam isi perjanjian” yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok
– Pilih “Mata Uang” yang akan digunakan
– Masukkan “Nominal” dari perjanjian pokok dengan jenis mata uang yang dipilih
– Masukkan nama perjanjian yang akan dijadikan sebagai perjanjian pokok
– Masukkan “Jangka Waktu Perjanjian” yang dimaksud
5. Uraian Objek Jaminan Fidusia
– Pilih kategori “Obyek” yang akan menjadi jaminan fidusia. Jika “Obyek Berserial Nomor”, maka akan muncul kolom nomor 2 dan seterusnya
– Pilih “Jenis Obyek” dari kategori obyek berserial nomor
– Masukkan “Merk” dari obyek yang dimaksud
– Masukkan “Tipe” dari obyek yang dimaksud
– Masukkan “Nomor Rangka” dari obyek yang dimaksud
– Masukkan “Nomor Mesin” dari obyek yang dimaksud
– Masukkan “Bukti Obyek” dari obyek yang dimaksud
– Pilih “kurs” dari nilai obyek yang dimaksud
– Masukkan “Nominal Obyek” dari obyek yang dimaksud
– Klik tombol “+” untuk menambahkan obyek yang akan dijadikan obyek jaminan fidusia
– Klik tombol “-” untuk menghapus obyek
6. Nilai Penjaminan
– Pilih “Mata Uang” dari Nilai Penjaminan
– Masukkan “Nominal” dari nilai penjaminan yang dimaksud
– Klik tombol “+” untuk menambahkan nilai penjaminan
– Masukkan “Kategori Nilai Penjaminan” dari nilai yang dimaksud
7. Disclaimer Peringatan
– Baca dan Checklist “Disclaimer Peringatan” sebagai pernyataan melakukan pendaftaran jaminan fidusia
– Klik “Pratinjau” untuk melihat pratinjau data yang sudah dilengkapi
– Setelah selesai melihat pratinjau, klik “Kirim” untuk mulai memproses data pendaftaran jaminan fidusia
D. DAFTAR TRANSAKSI
– Klik menu “Daftar Transaksi” untuk melihat status jenis fidusia
– Pada kolom pencarian, untuk mencari data fidusia
– Maka akan terlihat tampilan kolom dan centang jenis fidusia agar mengetahui statusnya dan akan terlihat tabel di bawah kolom. Jika kotak masih berwarna pink, berarti status belum bayar
– Klik tombol “Lihat” untuk melihat history transaksi ketika Notaris sudah melakukan 1 kali download Surat Sertifikat Pendaftaran
– Pada kolom “Options” akan terlihat Bukti Pemesanan, Pernyataan, dan Lampiran Objek
Keterangan:
a. Status Pembayaran: Berarti transaksi telah melakukan pembayaran di YAP
b. Status Pembayaran: Berarti transaksi belum dilakukan pembayaran di YAP
c. Aksi Kirim Notifikasi: Untuk melakukan pengiriman notifikasi pada YAP jika belum menerima notifikasi pembayaran
– Setelah melakukan transaksi, pengguna akan mendapatkan notifikasi di aplikasi YAP
– Klik “Bayar” lalu akan muncul Pemesanan yang harus dibayarkan. Klik salah satu pemesanan yang akan dibayarkan dan akan menampilkan
– Klik “Bayar” untuk membayarkan transaksi pemesanan Voucher. Maka akan muncul opsi untuk melakukan pembayaran
– Pilih Sumber Dana lalu klik “Lanjutkan”. Maka akan menampilkan input PIN
– Inputkan PIN Debit lalu klik “Submit”. Selanjutnya, pembayaran telah selesai dan akan menampilkan halaman bahwa pembayaran telah selesai
Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Lampiran Objek
DAFTAR TRANSAKSI YANG SUDAH BAYAR
Ketika sudah melakukan pembayaran, maka bisa dilihat di daftar transaksi dengan berubahnya warna menjadi hijau, yang berarti sudah dibayar, dan bisa melakukan cetak sertifikat. Ketika sertifikat sudah dicetak, maka akan dipindahkan ke kolom history transaksi.
Sumber : Ahu.go.id